Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

lp2m@iainmadura.ac.id

Sosialisasi Pendaftar Bantuan Penelitian Berbasis SBK dan Teknis Penggunaan LITAPDIMAS di IAIN Madura 2025

  • Diposting Oleh Admin Web LP2M
  • Jumat, 3 Januari 2025
  • Dilihat 107 Kali
Bagikan ke

Pamekasan, 3 Januari 2025 – LP2M Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menggelar sosialisasi pendaftar bantuan penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) serta teknis penggunaan LITAPDIMAS (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) untuk tahun anggaran 2025. Acara ini diadakan pada hari Selasa, 3 Januari 2025, pukul 14:00 WIB di ruang Zoom Meeting.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan Rektorat, Dekanat, dosen, laboran, dan fungsional lainnya di lingkungan IAIN Madura. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur pendaftaran, mekanisme pelaksanaan, serta teknis pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pelaksanaan Bantuan Berbasis SBK 2025. sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peneliti dan pengabdi dapat melaksanakan program dengan lebih efektif dan efisien," Ujar Ketua LP2M IAIN Madura.

Dasar Penelitian sebagaimana edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-635/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 perihal Kebijakan Tata Kelola Bantuan Litapdimas pada Satker PTKIN, maka: Penyelenggaraan program bantuan Litapdimas yang bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian, WAJIB menggunakan 1 (satu) aplikasi tunggal, yakni portal Litapdimas: (https://litapdimas.kemenag.go.id).  Sebagaimana Kebijakan Rektor IAIN Madura melalui Ketua LP2M, Penyelenggaraan program bantuan penelitian  yang bersumber dari anggaran PNBP menggunakan aplikasi SIPPPOL IAIN Madura: https://sipppol.iainmadura.ac.id/

Bagi penerima bantuan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang sedang dalam proses pemenuhan kewajiban selama masa tenggang pemenuhan outcomes sesuai dengan tagihan klaster bantuannya, maka yang bersangkutan masih DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan Tahun Anggaran 2025. Bagi penerima bantuan Tahun Anggaran 2022 dan tahun sebelumnya yang tidak dapat menunaikan kewajiban hasil kemanfaatan (outcome) hingga batas akhir masa tenggang pemenuhan hasil kemanfaatan (outcome), yakni Oktober 2024 dan tahun sebelumnya sesuai dengan tagihan klaster bantuannya tersebut, maka yang bersangkutan TIDAK DIPERKENANKAN mengajukan proposal bantuan selama masih belum menyelesaikan tagihan outcome, terhitung sejak berakhirnya masa pemenuhan kewajiban hasil kemanfaatan (outcome) bantuan tersebut.

Syarat awal adalah Maksimal similarity yang bisa diterima untuk dilanjutkan dilakukan review adalah 20% (dua puluh persen), Proposal yang diajukan secara kelompok, tidak diperkenankan untuk mengubah susunan keanggotaannya selama proses seleksi hingga penetapan bantuan. Perubahan terhadap ketua maupun anggota dapat berakibat pada penolakan terhadap usulan proposal penelitan, Satu (1) tim pengusul baik sebagai ketua maupun anggota tidak diperkenankan untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal. Dan Seorang Reviewer tidak diperkenankan mengajukan satu proposal di satker (Diktis atau PTKIN) tempat dia melakukan proses review.

Dari sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi mengenai hal-hal yang kurang jelas terkait dengan program bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 2025. Diharapkan mulai saat ini para dosen untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar. Rekaman Sosialisasi Untuk Anda yang tidak sempat hadir atau ingin menyimak kembali sosialisasi ini, Anda dapat mengakses rekamannya melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=itdMyNwGJEs

Selamat menyimak dan ditunggu proposal terbaik bapak/ibu.